MoU Dukcapil dan Kemenag Kab. Malang

Pemkab Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan kerjasama MoU dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang dalam administrasi kependudukan dan Melaunching Program KAKIKU BARU (KK, KTP-EL dan Identitas Baru)di Hotel Ijen Suite Kota Malang, (14/9/20).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dengan moto “Tidak Perlu Ribet”.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekda Kabupaten Malang, Dr. Wahyu Hidayat, dengan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Mustain. PLT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Shirath Azies, MSi.
Dr. Wahyu Hidayat, mengatakan tiga layanan Administrasi Kependudukan bisa digunakan masyarakat.”Pada akhir September 2020 nanti dengan peresmian Administrasi Kependudukan Berjalan. MoU dengan Kementrian Agama (Kemenag) adalah menikah/sudah menikah dan sudah memiliki anak tetapi status di KTP elektronik masih belum berubah,” katanya.
Pelayanan publik yang berpihak kepada rakyat sangat dibutuhkan cepat dan tidak berbelit pengurusan dokumennya.”Program KAKIKU BARU cantohnya masyarakat yang melakukan pernikahan langsung dapat status baru baik di KK dan KTP elektronik dan status kawin tercatat pada KUA di 33 kecamatan, itu hak para warga terkait administrasi kependudukan mereka,” ungkap Wahyu Hidayat.
Tujuan program dan MoU KAKIKU BARU ini memberikan kemudahan administrasi kependudukan langsung kepada pemohon pernikahan di KUA/Kantor Kemenag yang tersebar di 33 kecamatan.
Rencana ADCM (Anjungan Dukcapil Mandiri) sebanyak 15 terkait pencetakan KTP-EL dan KIA. Sudah ada 2 satu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dari Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADCM).
Kemenag Kabupaten Malang, Mustain, mengatakan bahwa di masa sekarang khususnya pada bulan-bulan tertentu masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dan untuk mengubah statusnya bisa langsung melalui KUA secara online.
(Ahmad/Agus)


