Berita Utama

Operasi Justisia Prokes, Puluhan Pengguna Jalan Terjaring

Pagi itu udara Kota Lamongan sudah mulai terik namun petugas dari TNI, Polri, Pol PP dan Dishub sibuk mengalihkan arus lalu lintas di Jalan Raya Basuki Rahmat, depan Sport Center Lamongan.

Para pengguna jalan terutama roda 2 dan 4 merasa kaget karena perjalanannya langsung dialihkan memasuki halaman GOR. Banyak warga kecele mengira ada operasi kelengkapan surat kendaraan, ternyata adalah operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Operasi Justisia ini digelar sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Forkopimda Lamongan, salah satunya dengan menegakkan Perda Pemprov No 2 Tahun 2020. Mulai hari Senin (14/9/20) itu memang sudah mulai disosialisasikan penegakan dan penindakan pada warga yang melanggar Pergub No. 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

Dari pantauan posmonews.com di lokasi, giat operasi ini difokuskan kepada pengendara roda 2 dan 4 yang tidak memakai masker tersebut, dilaksanakan di Jalan Basuki Rahmat, Lamongan, yang dipantau langsung oleh bupati dan anggota Forkopimda. Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan penindakan berupa tilang dan sidang di tempat.

Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 50 juta dan atau penjara maksimal 3 bulan.

Kapolres Lamongan AKBP Harun menyebutkan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan, atau tidak memakai masker.

“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan,” kata Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengungkapkan bahwa dirinya serius menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

Hingga berakhirnya operasi Justisi ini tercatat ada 17 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker sehingga mendapat penindakan. Selanjutnya pelanggar dilakukan penindakan sidang di dalam GOR dengan putusan Majelis Hakim yang mengenakan denda administrasi Rp. 10 ribu.

“Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp. 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan,” lanjutnya.

Memang mengacu pada aturan penindakan atau hukuman administratif, sebagai babak awal masih tergolong sangat ringan. Aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di salah satu poin dalam aturan itu adalah setiap pelanggar protokol kesehatan bisa dihukum dengan denda Rp. 250 ribu.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 (Senin, Red) merujuk Pergub tersebut.

Sedangkan kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. Mereka wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp. 500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp. 25 juta.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen jajaran samping. Di antaranya, TNI, Polri, pberangkat daerah terkait pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.**
(DANAR SP)

Related Articles

Back to top button