BPOM Tak Pernah Beri Izin Obat Herbal Covid-19

248 dibaca

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewaspadai produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 yang tidak memiliki izin edar.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Gustina Andarini mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang tidak jelas informasinya kepada konsumen.

“Perlu ada label informasi sebagai referensi bagi konsumen untuk mengetahui produknya sebelum dia minum,” ujar Maya dalam diskusi virtual, Senin (10/8/20).

Dia melanjutkan produk obat herbal bisa dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap. Contohnya, ada nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, produsen jelas, cara pemakaian, dan peringatan.

“Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana itu referensi dari konsumen agar bisa mengonsumsi produk itu dengan benar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan agar pemerintah sigap dalam membahas isu mengenai maraknya vaksin corona yang banyak beredar.

“Selevel pejabat publik memberikan contoh yang kurang baik, kurang produktif, kurang mencerdaskan. Sehingga kalau saat ini ada klaim-klaim bermunculan, itu efek itu semua,” tandasnya.(setneg/alam)