Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan rekening pemerintah.
Ada 5 Kementerian atau Lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN. Dari LHP LKPP 2019 pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp 71,78 miliar. Permasalahan tersebut terjadi pada:
Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085,00 berupa Rekening Bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan;
Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337,34 berupa Sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435,00;
Dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp. 5 .416.601.354,34; dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10.340.555.548,00;
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS)dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp. 2.933.987.167,00 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan a.n pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS) belum di tetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo Kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya atas kas yang tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, dan adanya potensi penyalahgunaan kas.
“Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporannya.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti dengan:
a. Menyampaikan surat kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan inventarisasi dan tindak lanjut penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Keuangan Negara.
b. Menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas ketertiban penggunaan rekening pribadi, penyajian Kas pada laporan yang sesuai dengan fisik kas yang dimiliki dan dikuasai, ketepatan waktu penyetoran sisa kas, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas serta meminta APIP Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh APIP untuk efektivitas pengelolaan kas;
c. Melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN untuk melakukan pembinaan kepada Satker terkait pengelolaan rekening dan pengelolaan kas.(setneg/alam)