Oleh: Mahmud Suhermono
(JTV Surabaya)
Pandemi Covid-19 di Indonesia, hingga hari ini belum ada tanda-tanda menurun, apalagi berakhir. Artinya potensi penyebarannya masih masif dan belum tertangani dengan baik. Sementara berbagai peraturan pembatasan mulai dilonggarkan.
Di tengah-tengah pandemi Covid-19, Pemilihan Serentak atau Pilkada, sudah diputuskan bahwa pemungutan suara atau coblosannya akan digelar pada 9 Desember 2020.
Nah, untuk meminimalisir pengumpulan massa saat coblosan, yang berpotensi penularan, bagaimana kalau pemilih melakukan pencoblosan di rumah masing-masing, atau Coblos Dari/Di Rumah (CDR).
Kalau biasanya pemilih yang datang ke TPS, ya karena pandemi maka TPS nya yang mendatangi rumah-rumah pemilih.
Sehingga tidak terjadi pengumpulan massa/pemilih di TPS dan potensi penularan juga bisa dihindari.
Apakah waktunya cukup?, bila sesuai PKPU coblosan dimulai pukul 07.00-13.00 dan lingkungan pemilih tidak terlalu berjauhan, Insya Allah cukup. Dengan catatan DPT setiap TPS tidak lebih dari 300 pemilih.
Jangan khawatir soal keamanan suara hasil coblosan, karena yang KPPS yang keliling khan sudah didampingi Saksi Paslon dan Pengawas TPS.
Bila mekanisme ini dilakukan, paling tidak bisa meningkatkan pastisipasi pemilih. Sebab, bukan tidak mungkin akan banyak pemilih takut datang ke TPS, karena takut tertular Covid-19. Bukan karena persoalan apolitis atau acuh tak acuh terhadap demokrasi electoral.(**)