Rencana menggelar salat Id di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya dibatalkan. Agar tidak jadi polemik, surat edaran yang ditujukan kepada pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, dari
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi dicabut.
Surat itu terkait izin dan tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Dengan pencabutan surat tersebut, dipastikan bahwa pelaksanaan salat Id di masjid kebanggaan warga Surabaya itu batal digelar. Surat Pencabutan SE bernomor 452/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Heru Tjahjono itu.
Keputusan itu merupakan hasil rapat bersama dengan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 Mei 2020.
“Hasil rapat tadi, kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020, sehubungan perihal imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar,” kata Heru kepada wartawan usai rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pencabutan itu, lanjut Heru, merespons polemik yang beredar di masyarakat terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. Terlebih lagi, angka kasus Corona di Jatim masih sangat tinggi, terbanyak kedua secara nasional setelah DKI Jakarta.
Surat Edaran itu resmi dicabut dengan dikeluarkannya Surat Edaran kedua bernomor 451/8127/012/2020 tertanggal 18 Mei 2020. Surat itu ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksanaan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Klausul pencabutan tertera di paragraf kedua. Yang menyatakan, sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan COVID-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro-kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya, maka surat Nomor 451/7809/012/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal Himbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Juru Bicara Masjid Al-Akbar Surabaya, Helmy M Noor menyatakan, pada dasarnya pihak masjid menyetujui hasil rapat bersama jajaran Pemprov Jatim tersebut.
Kendati begitu, andaikata salat Id tetap digelar, pihaknya siap menjalankan protokol COVID-19. Sehingga penyebaran virus itu bisa dicegah.
“Menghindari hal yang tidak diinginkan dan merujuk hasil rapat tadi, termasuk surat dari Pak Sekda, maka Masjid Al Akbar Surabaya tidak melaksanakan Salat Idul Fitri,” katanya.(ris/viva)