Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya mulai 17 Mei 2020. Sebelum pelaksanaan, Pemda Malang Raya diminta gencar sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa bahwa tiga hari pertama merupakan masa imbauan dan teguran. Tetapi, masuk Rabu dan seterusnya hingga hari ke-14 sudah diberlakukan sanksi dan penindakan.
Khofifah menambahkan, seperti yang dilakukan pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya, hari keempat sampai keenam adalah masa imbauan dan teguran. Setelah itu, pada hari ketujuh hingga ke-14 adalah masa teguran dan penindakan.
Menurut Bupati Malang, H. M. Sanusi, tanggal 14, 15 dan 16 sifatnya sosialisasi.”Masyarakat di himbau tidak perlu cemas dan kwatir atas berlakunya PSBB tersebut semala masih mengikuti protokoler kesehatan sebagai bentuk pemutusan mata rantai Covid-19,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi di Pendopo Peringgitan semalam.
Menurutnya, aktivitas masih bisa dilakukan dengan cara mengikuti protokoler kesehatan.”Bagi kendaraan dari luar Kabupaten Malang, jika masuk dan tidak membawa bahan makanan pokok akan dihalau untuk kembali,” tegas H. M. Sanusi.(Alamsyah/Jono/Pri)