Biaya Program PTSL Dikeluhkan

209 dibaca

Warga Kelurahan Pagentan, Singosari, Malang, mengeluhkan program pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Dalam program PTSL itu warga Kelurahan Pagentan, Singosari, disodori surat pernyataan tidak boleh menuntut dalam pengurusan PTSL. Program kegiatan PTSL ajang baru pungutan terselubung di tengah Pandemi Covid-19.
Sebagai mana telah dimuat posmonews.com bulan Maret 2020 lalu, pengurusan PTSL dikenakan biaya Rp. 500.000. Pungutan sebesar itu dengan dalih Perbub No. 14 tahun 2018 yang disepakati dalam musyawarah.
Dalam surat pernyataan pada butir ke-3 juga menyebutkan, apabila mengingkari janji bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya surat pernyataan dibuat sah pembiayaan-pembiayaan persiapan PTSL tahun 2020.
Jika ada warga yang tidak memilih program PTSL meminta tanda tangan juga harus bayar ini beragam ada yang Rp. 100.000 bila mengurus sertifikat tanpa melalui program PTSL.
Lurah Pagentan, Singosari, Astri Wulandari, ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa biaya pengurusan PTLS sesuai dengan kesepakatan warga yaitu Rp. 500 ribu.”Kalau kebutuhannya tidak sampai Rp. 500 ribu, tentu akan dikembalikan ke warga,” katanya.
(Alamsyah/Ruly)