Tanah aset milik PU SDA (Pekerjaan Umum Sumber Daya Air) ada yang bersertifikat dan ada juga yang dijual. Tanah aset tersebut terletak di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jatim.
Tanah Negara itu di atasnya sudah berdiri bangunan permanen berbentuk penginapan. Bangunan tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan ada yang bersertifikat, serta ada yang masih AJB.
Pihak PU SDA dan Perum Jasa Tirta (PJT), serta warga melakukan pertemuan di rumah warga sekitar bantaran Kali Lahor. Pihak PU SDA diwakili Ir. Budhi Djahyono, pihak PJT diwakili Abdul Rohman sedangkan dari pihak warga diwakili, Siswanto, Didik, dan Wakidi.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rohman, selaku wakil PJT membenarkan bahwa memang ada kerjasama dengan warga sekitar dan ada perjanjian, baik penanaman pohon jati.
Sementara itu Ir Budhi Djahyono, selaku wakil PU SDA mengatakan bahwa beberapa warga sekitar memang ada yang mengurus sertifikat, AJB, dan IMB.”Memang ada warga yang sudah mengurus sertipikat,” katanya.
Karim salah seorang warga bantaran Kali Lahor mengatankan bahwa ada yang menawari saya untuk mengurus sertifikat atau AJB tapi menolak karena memang tanah ini saya tempati tanah negara jadi percuma jika muncul sertifikatnya.
Menurut Siswanto, dalam pengurusan sertifikat ini dirinya melalui Sugeng Mudiono. Sedangkan agak kedalam itu milik Tobing dulu ada kandang babi sekarang kosong dan dijual sebagai mana tulisan di tepi jalan raya, ada juga milik oknum,” ujar warga di hadapan petugas PU SDA dan PJT. (Ahmad/Agus)