Abaikan Jarak=Cari Mati

216 dibaca

Melawan wabah Covid-19 gak bisa diremehkan. Masyarakat yang tak punya kesadaran diri semakin meningkatkan kerawanan penyebaran virus Corona.
Dilansir tirto.id hingga awal April 2020 Pemerintah Indonesia menganggap remeh virus Corona atau Covid-19. Padahal virus yang dinamai sesuai tahun kemunculannya itu sudah membuat banyak negara, termasuk di Asia Timur dan Tenggara berada dalam status darurat. Indonesia justru sedikit lebih ‘beruntung’ karena termasuk yang paling belakangan terdampak virus Corona.
Tapi keberuntungan itu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Indonesia. Ketika muncul informasi bahwa virus Corona bisa menyebar lewat sentuhan fisik, pemerintah tetap abai dan justru membuka lebar-lebar pintu pariwisata.
Pemerintah tidak melarang dengan ketat penerbangan dari luar negeri dan sebaliknya. Banyak warga juga menganggap enteng kehadiran Corona dan pergi berjalan-jalan. Kalau sehat, kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, lakukan kegiatan seperti biasa dan menikmatinya, termasuk keluar rumah.
Terawan juga mengimbau masyarakat tidak perlu takut pada virus Corona. Baginya, penyakit flu lebih menyeramkan dari ancaman virus Corona. “Padahal flu batuk pilek yang biasa terjadi pada kita itu angka kematiannya lebih tinggi daripada yang ini, Corona. Tapi kenapa ini bisa hebohnya luar biasa?” ucap Terawan, Senin (2/3/2020). Satu yang dilupakan Terawan: virus Corona bisa menyebar dengan mudah apabila masyarakat justru berkumpul dan melakukan kontak fisik. Bedanya dengan flu, Corona belum ada vaksinnya.
Dengan angka kematian yang semakin banyak, siapa yang tahu di kemudian hari Corona bisa menjadi penyakit yang lebih mematikan daripada flu atau yang lainnya.
Dengan pernyataan-pernyataan pemerintah, utamanya Terawan, masyarakat juga masih tak menganggap Corona sebagai sesuatu yang serius. Jalanan ramai dan aktivitas sekolah serta perkantoran berjalan seperti biasa. Hasilnya sampai sekarang, sudah ada ratusan orang terpapar virus Corona, meski belum genap satu bulan sejak pasien pertama ditemukan.

Aturan Tak Ketat
Sejumlah negara sudah menerapkan lockdown dalam beberapa tingkatan, misalnya menutup akses keluar-masuk negara, atau akses keluar-masuk kota yang warganya banyak terjangkit Corona. Italia sendiri menerapkan keduanya. Warga diimbau untuk di rumah dan tidak pergi ke luar jika tidak mendesak.
Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman tiga bulan penjara atau denda sebanyak 230 dolar atau sekitar Rp 3.000.000. Aturan ini menunjukan bagaimana Italia akhirnya bertindak serius merespon terhadap penyebaran Corona.
Perancis juga menerapkan aturan serupa dengan ancaman denda secara bertahap. Awalnya denda hanya 35 euro atau sekitar Rp 646.000. Demi mendisiplinkan warganya, Perancis menaikkan denda sampai 135 euro atau Rp 2.160.000. Jika masih banyak pelanggar, maka denda diproyeksikan akan naik hingga Rp 6.000.000. Warga hanya boleh keluar untuk membeli makanan.
Mereka dilarang melakukan pekerjaan yang benar-benar genting dan tidak bisa dilakukan dari rumah, atau untuk urusan keluarga yang mendesak. Boleh saja keluar untuk sekadar berolahraga atau menghibur diri, tapi syaratnya harus sendirian. Hukuman penjara dan denda ini juga menjadi ancaman di Malaysia. Sedangkan di Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerapkan aturan lockdown. Dia juga melarang kepala daerah di Indonesia mengambil keputusan tersebut. Ketika Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan kebijakan membatasi angkutan umum demi mengusahakan warganya bekerja dari rumah, Jokowi segera menganulir upaya tersebut. Alasannya tepat: kerumunan dan antrean yang terjadi karena banyak warga ingin menumpang transportasi umum justru jadi daerah rawan penyebaran virus Corona. Di sisi lain, PT MRT Jakarta dan TransJakarta sebagai penyedia layanan transportasi publik mengambil langkah membatasi jam operasional. Kereta terakhir MRT hanya sampai jam 20.00, sedangkan TransJakarta hanya boleh mengangkut 30 penumpang dalam satu bus besar. Antrean masih terjadi meski tak sepanjang sebelumnya. Tanpa lockdown, warga masih bisa ke luar rumah dengan bebas. Pemda DKI misalnya, hanya bisa mengeluarkan imbauan yang intinya menyatakan perusahaan bisa menghentikan aktivitas sementara waktu atau memberikan keringanan bagi karyawan untuk bekerja dari rumah. Namun, tidak ada hukuman bagi perusahaan yang menolak melakukan hal itu. Bekasi yang juga terdampak Corona pun kesulitan mengatur warganya agar tidak bepergian. Setidaknya, pada tahun 2017 setiap hari ada 500 ribu kendaraan pribadi dari Bekasi yang pergi ke Jakarta, daerah yang sekarang memiliki terdampak Corona paling banyak. Sekarang, ada 60 persen warga Bekasi yang mencari nafkah di Jakarta. Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa begitu saja menerapkan lockdown. Namun, upaya Membatasi warga pergi ke daerah terdampak, Jakarta, juga terlihat setengah hati. Pemerintah Kota Bekasi justru menunggu ada penambahan korban secara masif di Jakarta ketimbang melakukan pencegahan dini. “Kita tunggu DKI dulu, jika DKI alami peningkatan yang luar biasa, maka saya mengimbau meminta kepada pekerja saja [untuk tidak ke Jakarta],” kata Wali Kota Bekas, Rachmat Effendy seperti dilansir Kompas (19/3/2020). Sampai sekarang pemerintah tidak menyediakan kompensasi yang layak bagi mereka yang mungkin terdampak kerugian apabila menerapkan kerja dari rumah. Pedagang atau pekerja lepas dan kontrak bisa jadi tak mendapat bayaran selama kerja dari rumah. Mau tak mau, mereka harus masuk kerja.(**)