Bikin Portal di Perbatasan Desa

159 dibaca

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM. membikin surat edaran terkait Covid-19 di Malang. Hal itu dilakukan melihat perkembangan jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Penderita Dalam Penanganan), dan positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Malang.
Surat edaran Bupati Malang ini juga berkaitan dengan ditetapkanya status Kabupaten Malang masuk dalam “Zona Merah” penyebaran Covid-19.
Upaya pencegahan berkelanjutan dihimbau kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Malang memperhatikan, setiap warga yang masuk Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
Dalam surat edarannya, bupati menegaskan bahwa bagi warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang, pada daerah zona merah dan pulang setiap hari (PP) diwajibkan bekerja di rumah.
Kepala desa/kelurahan untuk membuat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dan selalu berkoordinasi dengan gugus tugas tingkat kecamatan.
Kepala desa/kelurahan dalam penanganan Covid-19 gugus tugasnya agar memantau warganya yang bekerja di luar Kabupaten Malang untuk membuat portal terutama yang bekerja di daerah zona merah, portal dibuat di perbatasan desa.
Jika masih dijumpai warga yang tidak mentaati larangan tersebut agar melaporkan ke gugus tugas kecamatan, Kapolsek dan Danramil setempat.
Bupati H. M. Sanusi mengatakan, phisical distancing dengan membuat portal juga menghidupkan kembali siskamling. Data terakhir dari 69 orang OPD (orang dalam pengawasan), 18 orang PDP (Penderita dalam Penanganan) dan 5 orang positif Covid-19. (Ahmad/Jono)