Juknis Penggunaan Dana BOS

238 dibaca

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melakukan sosialisasi petunjuk tehnis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2020 dan Permendikbud No. 8 tahun 2020 di aula R. Panji Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, kemarin pagi (29/2/20).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasi Evapor, Cecep Lili S.kom, dan acara dihadiri 150 undangan tahap pertama.
Cecep Lili, mengatakan sosialisasi tersebut dalam rangka untuk menyampaikan juknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud No. 8 tahun 2020.
“Ada beberapa hal sebagai pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 dan ini dari Permendikbud No. 8 tahun 2020. Jadi saya minta kepada kepala sekolah membaca dan memahami juknis dana BOS, karena itulah landasan penggunaannya,” ujar Cecep Lili.
Ada perubahan mekanisme tehnis dalam penyaluran dana BOS tahun 2020 dengan 3 (tiga) kali transfer dengan prosentase 30 persen di catur wulan pertama, 40 persen di catur wulan kedua, dan 30 persen di catur wulan ketiga. Besaran transfer akan disesuaikan dengan Dapodik yang disingkronkan oleh sekolah dan ditransfer ke rekening sekolah.
Sesuai dengan Permendikbud No. 8 tahun 2020 untuk pembelian buku sesuai kebutuhan sekolah yang dihitung persiswa. Untuk membayar gaji honorer negeri dan swasta yang sebelumnya 15 persen di tahun 2019 dari dana BOS kini menjadi maksimal 50 persen disesuaikan dengan sekolah masing-masing sesuai pedoman 12 item pada Juknis BOS.
Untuk guru honorer negeri dan swasta syarat untuk bisa dibayar dalam Juknis BOS tahun 2020 adalah masuk dalam Dapodik per tanggal 31 Desember 2019.
Kemudian mempunyai nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) red. Untuk semua tenaga kependidikan dan dalam tidak menerima sertifikasi, jika sudah bersertifikasi tidak dibenarkan menggunakan dana BOS.
Pada saat ditanya terkait OM Dikin (Online Monitoring Pendidikan ter-instegrasi) ini tidak ada kaitannya dengan dana BOS.”Konsep dari OM Dikin nanti pelaporan secara Online yang merupakan bagian dari EPS Malangkab dan tidak ada kaitannya juga dengan OM Dikin,” ungkap Cecep Lili. (Alamsyah/Jono/Pri)