Jual Waduk Aset Pemkot Surabaya, Dua Warga jadi Tersangka
▪︎SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan Jalan Raya Babatan-UNESA Wiyung Surabaya. Dari kasus ini, kerugian negara berkisar Rp.11.015 miliar
Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp. 505.000 per M2. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 M2, maka asumsi Kerugian Negara. saat itu Rp.11.015 miliar. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP.
Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati, menuturkan dari hasil ungkap kasus ini, di tetapkan dua orang tersangka. Yaitu berinisial SMT (57) warga Kecamatan Wiyung, Surabaya dan DLL (72) warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Adapun saat itu, tersangka SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan GT selaku Lurah Babatan (Alm) dan STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan (Alm) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2 (bagian dari Waduk di Jl Raya Babatan-UNESA.
Informasi yang diperoleh, penjualan aset tanah oleh tersangka SMT bekerjasama dengan GT dan STN membuat surat-surat keterangan tanah isinya tidak benar atau palsu. Yaitu dengan menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau berhak. Kemudian dibuat seolah-olah sebagai pemilik atau berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2.
“Surat keterangan tanah yang dipalsukam, kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya,” jelas Mia Amiati.
Uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2 tersebut dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp 275.000.000; kepada STN sebesar Rp. 40.000.000; tersangka SMT Rp. 40.000.000. Selanjutnya masing-masing Ketua RT menerima Rp.10.000.000 dan warga per Kepala Keluarga menerima Rp. 2.500.000.
Penjualan waduk tidak hanya disitu. Mia menjelaskan, setelah SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat. Selanjutnya tersangka kedua, yakni DLL bersama dengan tokoh-tokok warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL. Bersama dengan Tosan (Alm) selaku Ketua LKMD dan GT serta STN membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar atau palsu.
“Permintaan DLL ditanggapi oleh Asisten Tata Praja, MS (Alm) dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut, dan dengan surat dari Asisten Tata Praja ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan,” bebernya.
Menurut keterangan setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959 karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah.Kini, warga meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga.
Dari surat itu, untuk membuat Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian oleh tersangka DLL kepada pembeli di kantor Notaris/PPAT. Sebagai gantinya, DLL menerima Rp. 2 miliar dari Rp. 5 miliar yang diperjanjikan, karena Rp. 3 miliar digunakan membiayai proses birokrasi pelepasan waduk tersebut yang sedang berjalan. ▪︎[HAR]

